Kamis, 14 Mei 2009

Sumpah Pejabat


Oleh : A Ilyas Ismail

Sewaktu dilantik sebagai khalifah, Abu Bakar Siddik menyampaikan pidato kenegaraan yang sangat brilian. Dalam pidatonya, ia menegaskan dirinya bukanlah orang yang terbaik. Lantaran itu, ia meminta dukungan umat Islam sekiranya ia benar, dan mengharapkan kritik dan koreksi kalau ia salah atau bertindak serong.

Umar bin Khattab, pengganti Abu Bakar, dalam pengukuhannya sebagai khalifah, menyampaikan pidato yang lebih kurang sama. Antara lain, ia menegaskan komitmennya untuk berpegang teguh pada Alquran dan Hadis secara konsekuen dan konsisten. Lalu, katanya lagi, ''Kalau kalian melihat ada penyimpangan pada diriku, maka kalian harus meluruskannya.''

Mendengar pernyataan Umar itu, seorang penggembala yang ikut hadir dalam acara pelantikan, berdiri sambil mengacungkan pedangnya seraya berkata, ''Kalau kulihat ada penyimpangan dalam diri Tuan, maka aku akan luruskannya dengan pedangku ini!''

Umar, sang khalifah, tersenyum. Ia bersyukur kepada Allah SWT, karena merasa masih ada di antara rakyatnya yang memiliki iktikad baik untuk menegakkan kebenaran.

Kita dapat memetik pelajaran berharga dari teladan kedua tokoh Islam itu. Bagi keduanya, pelantikan pejabat (bay'at) bukanlah upacara tahunan atau seremonial belaka tanpa makna. Sumpah janji yang diucapkan pejabat bukan pula koor atau pernyataan yang hanya bersifat verbalistik. Sumpah janji dengan dan atas nama Tuhan itu pada hakikatnya adalah komtimen iman dan sekaligus kontrak sosial yang mengikat para pejabat untuk selalu berpihak kepada kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan rakyat.

Dalam Islam, pelantikan dan sumpah pejabat itu dinamakan bay'at, berasal dari kata bay' yang secara harfiah berarti jual-beli. Jual-beli (bay') melibatkan dua pihak: satu pihak menyerahkan barang (mutsman) dan pihak yang lain menyerahkan uang (tsaman). Seperti halnya jual-beli (bay'), bay'at juga melibatkan dua pihak, yaitu pejabat (pemimpin) dan rakyat (yang dipimpin), yang keduanya harus pula saling berbagi dan memberi.

Ibn Manzhur, pengarang Lisan al-'Arab, memahami bay'at sebagai sebuah transaksi (mu'aqadah) dan kontrak sosial (mu'ahadah) yang mengikat kedua belah pihak: pemimpin dan rakyat yang dipimpin. Dengan bay'at, masing-masing pihak seolah-olah telah menjual atau membeli dari pihak lain (mubaya'ah). Pemimpin menuntut kepatuhan (tha'at), tetapi rakyat menuntut keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Jadi, dalam Islam bay'at itu mengandung empat makna. Pertama, tekad untuk memegang teguh Alquran dan Sunnah. Kedua, tekad untuk bekerja dan menjalankan roda kepemimpinan sesuai dengan petunjuk keduanya. Ketiga, tekad untuk selalu berbuat adil dan mementingkan kemaslahatan umat. Keempat, tekad untuk bersikap terbuka dan bersedia menerima saran dan kritik konstruktif dari rakyat.

Ini berati, bay'at memiliki implikasi teologis dan sosiologis sekaligus. Para pejabat yang menjalani bay'at tentu harus tahu dan memahami implikasi dari bay'at itu.

0 komentar: